

Orang bodoh lainnya, Profesor Mamoud Yakubu, ditunjuk sebagai juru mudi baru di Komisi Pemilihan Umum Independen (INEC) pada hari Rabu. Hal ini merupakan kelanjutan dari persetujuan pencalonan Presiden Muhammadu Buhari oleh Dewan Nasional Negara pada pertemuan pertama sejak Buhari menjabat pada 29 Mei.
Pengumuman tersebut datang pada saat yang tepat, mengingat perdebatan sengit dan kecaman seputar penunjukan Ny. Amina Zakari sebagai penjabat ketua di seluruh negeri menyusul tidak diperpanjangnya penunjukan mantan ketua, Profesor Attahiru Jega.
Terlepas dari alasan-alasan hukum, konstitusional dan moral yang dikemukakan oleh para penentang keras Zakari sebagai penjabat ketua, tugas-tugas yang dihadapi juru mudi baru itu sulit tetapi bukannya tidak dapat diatasi mengingat kredensial Prof. Yakubu tidak.
Yang patut mendapat perhatian segera adalah pemilihan gubernur mendatang di negara bagian Kogi dan Bayelsa yang masing-masing dijadwalkan pada tanggal 21 November dan 5 Desember 2015, yang tinggal empat minggu lagi.
Bagaimana dia bisa sukses menyelenggarakan pemilu dalam waktu sesingkat itu akan menentukan nasibnya sebagai ketua INEC. Untungnya, mantan penjabat ketua umum, Zakari, tetap dipertahankan sebagai komisaris nasional. Sebelum menjadi penjabat ketua, ia menyelesaikan masa jabatan lima tahunnya sebagai Komisaris Nasional. Pada dasarnya, tidak akan ada masalah dalam hal kelanjutan pemilu karena Zakari telah melakukan banyak hal dalam pengaturan pemilu.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah seruan untuk melakukan peninjauan kembali Undang-undang Pemilu 2010 (sebagaimana telah diubah) seperti yang baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Zakari dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan dan memperbaiki proses komisi tersebut. Ketua INEC yang baru harus bekerja sama dengan Majelis Nasional agar amandemen tersebut disetujui guna mengatasi penyimpangan dan celah dalam beberapa klausul yang memerlukan amandemen.
Masalah lain yang perlu diatasi adalah konstitusi penunjukan INEC yang harus terdiri dari 13 komisaris nasional. Saat ini, dengan penunjukan baru oleh Presiden Buhari, komisi tersebut hanya memiliki enam komisioner, bukan 13 komisioner, namun dengan jumlah tersebut, apakah sah untuk menyelenggarakan pemilu mendatang?
Beberapa tantangan yang juga dihadapi oleh komisi tersebut dan harus diatasi antara lain kurangnya demokrasi internal partai, tantangan dalam pengendalian dan pemantauan pendanaan dan pengeluaran partai, serta kekerasan terkait pemilu yang merupakan bagian dari pemilu di negara tersebut.
Belum terselesaikannya permasalahan Kartu Pemilih Tetap dan Pembaca Kartu Elektronik yang menjadi tantangan terbesar pada pemilu lalu merupakan hal penting lainnya yang menjadi perhatian Prof. Yakubu perlu mengatasi hal ini seiring dengan semakin dekatnya hitungan mundur menuju pemilu.
Selain itu, Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik yang sudah berjalan cukup lama juga perlu mendapat perhatian segera. Dia seharusnya tidak menganggapnya terlalu sulit.
Mantan ketua umum Profesor Jega mampu menunjukkan kewenangannya atas proses pemilu pada pemilu lalu yang dinilai oleh banyak pengamat lokal, asing, dan internasional kredibel, bebas, dan adil.
Seperti Prof. Yakubu bergabung pada momen yang menentukan ini, masyarakat Nigeria tidak akan mengharapkan apa pun darinya. Ia harus membuktikan keberaniannya dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh Presiden yang menunjuknya dan Dewan Negara yang menyetujui penunjukan tersebut.
Semua mata tertuju padanya; dia tidak boleh gagal!