
Hakim Oluwatoyin Ipaye dari Pengadilan Tinggi Negara Bagian Lagos, Ikeja, pada hari Rabu menegur seorang pengusaha hotel di Lagos, Augunos Okoro, dalam persidangan karena menipu seorang pengusaha Jerman sejumlah $330,000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Dolar Amerika Serikat). persidangannya.
Okoro, yang persidangannya akan dilanjutkan pada hari Rabu setelah beberapa tahun ditunda dan didakwa ulang, gagal di pengadilan segera setelah permohonannya untuk penundaan persidangan ditolak oleh Hakim Ipaye.
Penasihat Okoro, Olalekan Ojo sebelumnya telah memanjatkan dua doa, yang pertama adalah agar Okoro hadir dalam kasus tersebut dan yang lainnya agar pengadilan memberinya penundaan singkat agar dia dapat mempelajari kasus tersebut karena dia baru dalam kasus tersebut, namun Hakim Ipaye menolaknya. permohonan tersebut dan meminta jaksa melanjutkan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Adebisi Adeniyi, memanggil saksinya: Rapheal Onwuzurigbo, pensiunan Asisten Inspektur Polisi yang bertugas di Unit Analisis Forensik.
Setelah saksi selesai perkenalannya dan hendak melanjutkan perkara, Okoro tiba-tiba pingsan sehingga memaksa pengadilan untuk menunda persidangan pada tanggal 24 dan 25 Februari 2016. Saat menunda persidangan, Hakim Ipaye memperingatkan bahwa aksi semacam ini tidak akan lagi ditoleransi di pengadilannya.
Perlu diingat bahwa Okoro, pemilik Hotel Lagos York, pertama kali hadir di hadapan Hakim Kudirat Kekere-Ekun pada tanggal 30 Mei 2003 dan mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Kasus ini dilimpahkan ke Hakim Joseph Oyewole sekitar tahun 2004. Persidangannya di hadapan Hakim Oyewole dihentikan karena dugaan kesehatannya yang buruk.
Namun, setelah Oyewole diangkat ke Pengadilan Banding, permasalahan tersebut dilimpahkan ke Hakim Ipaye, sehingga terdakwa terpaksa mengajukan banding kembali.
Penasihat EFCC, Taiwo Ogunleye, pada hari Senin meminta pengadilan untuk memerintahkan Okoro, yang dibantu di dermaga karena dugaan kesehatannya yang buruk, untuk mengulangi permohonannya.
Ogunleye mengatakan bahwa Okoro bersekongkol dengan duo Morris Ibekwe (sekarang sudah meninggal) dan Chief EA Okoro (masih buron) untuk melakukan pelanggaran antara bulan Oktober dan November 1992.
Menurutnya, Okoro memperoleh uang tersebut dari pelapor, Klaus Munch dan perusahaannya, System Organization of Germany.
Jaksa mengatakan Okoro mengklaim uang tersebut digunakan untuk berbagai pembayaran kepada berbagai pejabat pemerintah guna memfasilitasi pemberian kontrak senilai $30 juta kepada perusahaan tersebut. Menurutnya, Okoro diduga melakukan penipuan dengan memalsukan stempel, stempel, dan dokumen lain dari berbagai lembaga pemerintah federal.