
Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, EFCC, pada hari Kamis mendakwa duo Aku Ben Aku dan Philips James Aliku bersama dengan perusahaan mereka, Al-Aminu Oil and Gas Limited, di hadapan Hakim Sulaiman Aliyu Tukur dari Pengadilan Tinggi Kaduna.
Mereka didakwa dengan lima dakwaan yang berbatasan dengan konspirasi, pemalsuan, dan memperoleh uang dengan alasan palsu sebesar N14, 602, 600,00.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 8 (a) Undang-Undang Penipuan Uang Muka dan Pelanggaran Terkait Lainnya tahun 2006 dan dapat dihukum sesuai dengan Pasal 1 (3) Undang-undang yang sama.
Terdakwa pertama, Aku, ketika bekerja di Dewan Dana Persamaan Minyak, diduga mendaftarkan perusahaan swasta, Al-Aminu Oil and Gas, dan dia menjabat sebagai direktur.
Aku diduga bersekongkol dengan terdakwa kedua, Aliku, yang juga merupakan direktur di perusahaan tersebut, dan memperoleh sejumlah N14,602,600.00 dari Pemerintah Federal dengan dalih bahwa uang untuk pemuatan dan penjualan produk minyak bumi oleh stasiun pengisian bahan bakar konon berlokasi di Jalan Madikiya, Kafancha, Negara Bagian Kaduna.
Hitungan salah satu dakwaan berbunyi: ”Bahwa Anda Aku Ben ‘M’, Philips James Aliku ‘M’, ketika menjadi direktur Al-Aminu Oil and Gas Limited pada atau sekitar tanggal 11 Februari 2014 di Kaduna dalam wilayah hukumnya. Pengadilan Tinggi Negara Bagian Kaduna bersekongkol, dengan maksud untuk menipu, memeras sejumlah N14, 602, 600,00 (empat belas juta enam ratus dua ribu enam ratus naira) dari Pemerintah Federal Nigeria melalui Dana Persamaan Minyak ( Manajemen ) Dewan dengan dalih bahwa jumlah tersebut mewakili pemuatan dan penjualan produk minyak bumi di stasiun pengisian bahan bakar yang tidak ada, yang diklaim berlokasi di sepanjang Jalan Madikiya, Kafancha, Negara Bagian Kaduna. Jumlah tersebut dibayarkan oleh Zenith Bank Plc. No rekening. 1013733208, yang Anda ketahui palsu dan dengan demikian melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 8(a) Penipuan Biaya Lanjutan dan Pelanggaran Terkait Lainnya, 2006 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 1(3) Undang-undang yang sama.”
Hitungan lainnya berbunyi: ”Bahwa Anda Aku Ben Aku ‘M’, Phillips James Aliku ‘M’, menjadi Direktur Aminu Oil and Gas Limited, pada atau sekitar tanggal 11 Februari 2014 di Kaduna dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Negara Bagian Kaduna melakukan hal tersebut dengan maksud untuk menipu dan memperoleh sejumlah 14.602.600,00 (empat belas juta enam ratus dua ribu enam ratus naira)) dengan alasan palsu dari Pemerintah Federal Nigeria melalui Dewan Dana Persamaan Minyak (Manajemen) dengan sengaja. dan secara curang menggunakan dokumen palsu berjudul ‘Departemen Sumber Daya Minyak’ No. DPR/ No.0452666, tanggal 15st Oktober 2014 memihak Al-Aminu Oil and Gas Limited dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada Dewan (Manajemen) Dana Persamaan Minyak, dengan tuduhan bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Departemen Sumber Daya Minyak (DPR) dan dengan demikian telah dilakukan pelanggaran yang dapat dihukum. berdasarkan pasal 364 KUHP Cap 532 Hukum Federasi Nigeria (Abuja) 1990″.
Terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan ketika dibacakan.
Sehubungan dengan permohonan mereka, jaksa penuntut, Steve Odiase, meminta pengadilan untuk menetapkan tanggal persidangan.
Menanggapi hal ini, pengacara pembela, FC Ikpe, mengatakan kepada pengadilan bahwa ada permohonan jaminan yang tertunda dan berdoa kepada pengadilan untuk memberikan jaminan kepada terdakwa dengan persyaratan yang liberal.
Jaksa tidak menentang permohonan jaminan tersebut.
Setelah mendengarkan kedua penasihat hukum, Hakim Tukur memberikan jaminan kepada terdakwa masing-masing sejumlah N1 juta, dengan satu jaminan masing-masing dalam jumlah yang sama. Terdakwa harus menitipkan paspor internasionalnya pada panitera pengadilan.
Masing-masing sponsor harus merupakan pegawai negeri sipil yang tidak berada di bawah Kelas 14 atau pejabat utama di suatu perusahaan.
Terdakwa akan dikembalikan ke Lapas Kaduna sambil menunggu pemenuhan syarat jaminannya.
Kasus ini ditunda untuk disidangkan hingga 11 Maret.